7 Tips Melindungi Karya Tulis di Era Digital agar Tidak Mudah Diplagiat

7 Tips Melindungi Karya Tulis di Era Digital agar Tidak Mudah Diplagiat

Di era digital seperti saat ini, karya tulis dapat disebarluaskan dengan mudah cukup dengan sekali klik saja. Banyak penulis yang mempublikasikan karya mereka melalui blog pribadi maupun media sosial.

Namun, di balik kemudahan tersebut ternyata ada risiko besar yang mengintai para penulis. Yakni, mudahnya bagi para pelaku tindak kriminal plagiarisme untuk menjiplak karya para penulis.

7 Tips Melindungi Karya Tulis di Era Digital agar Tidak Mudah Diplagiat

Penjiplakan karya tentu akan sangat berdampak merugikan bagi penulis, baik penulis profesional maupun pemula. Lalu, apa yang bisa penulis lakukan untuk melindungi karyanya? Langsung saja simak tujuh tips melindungi karya tulis di era digital berikut ini!

Mengapa Melindungi Karya Tulis di era Digital itu Penting?

Berkembang pesatnya dunia digital bagaikan pisau bermata dua. Dunia digital memberikan ruang bagi para penulis untuk memperkenalkan karya mereka dengan mudah dan cepat. Namun di sisi lain, karya mereka juga lebih rentan berpindah tangan atau diplagiat dalam waktu yang singkat.

Dengan kata lain, dunia digital tidak hanya menjadi ruang berkarya bagi para penulis, melainkan juga ruang gerak bagi para pelaku tindak kriminal plagiarisme. Kondisi ini tentunya berisiko tinggi bagi penulis yang sering membagikan karyanya secara online.

Tanpa memberikan perlindungan yang tepat terhadap karyamu, kamu bisa kehilangan pengakuan atas karyamu tersebut. Bahkan, pihak tidak bertanggung jawab bisa dengan leluasa untuk memanfaatkannya demi kepentingan memperoleh keuntungan pribadi.

Tentu saja, dalam hal ini sebagai penulis kamu akan sangat dirugikan. Selain tidak mendapatkan keuntungan apapun dan kehilangan pengakuan atas karya tersebut, kamu juga akan kehilangan kredibilitas serta profesionalitas sebagai penulis.

Sebab, salah satu aspek penting yang menentukan kredibilitas dan profesionalitas penulis ialah orisinalitas karya yang ia tulis. Dalam artian, karya yang kamu tulis merupakan hasil buah pemikiran sendiri, bukan menyalin atau meniru tulisan orang lain lalu diakui sebagai milik pribadi.

Tips Melindungi Karya Tulis di Era Digital

7 Tips Melindungi Karya Tulis di Era Digital agar Tidak Mudah Diplagiat

Dunia digital yang semakin mempermudah pergerakan para pelaku tindak kriminal plagiarisme tentu saja membuat penulis harus lebih waspada agar tidak menjadi korban. Untuk itu, beberapa tips melindungi karya tulis di era digital berikut ini bisa kamu coba ikuti!

1. Simpan bukti orisinalitas karya

Pertama, tips melindungi karya tulis di era digital yang bisa kamu coba terapkan adalah menyimpan bukti orisinalitas karya dengan baik. Biasakan untuk menyimpan catatan ide, draft awal, outline, atau versi mentah naskah setiap kali menulis.

Catatan ide, draft awal, outline, maupun versi mentah naskah bisa menjadi bukti yang cukup kuat bahwa karya tulis tersebut memang kamulah yang menulisnya.

2. Sertakan nama lengkap penulis dan keterangan hak cipta

Tips lainnya yang bisa kamu coba untuk melindungi karya tulis di era digital yaitu menyertakan nama lengkap dan keterangan hak cipta di bagian bawah tulisan. Pada ebook, umumnya disertakan di halaman awal ebook.

Selain itu, kamu juga bisa menambahkan nama lengkap dengan disertai tanda © dan tahun pembuatan tulisan untuk menunjukkan kepemilikan karya tersebut. Meski langkah ini sederhana, namun cukup efektif untuk menghalangi niat mereka yang hendak menyalin karyamu tanpa izin.

3. Publikasikan karya di platform resmi

Mempublikasikan karya hanya di platform resmi juga menjadi salah satu tips melindungi karya tulis di era digital yang perlu kamu coba ikuti. Jika ingin mempublikasikan tulisan secara online, pastikan kamu memilih platform yang memiliki sistem perlindungan hak cipta yang baik.

Platform online seperti website literasi, ataupun blog pribadi biasanya memiliki catatan waktu unggahan untuk setiap karya yang diunggah. Ini tentunya bisa menjadi bukti yang cukup kuat untuk mengklaim kepemilikan suatu karya tulis apabila karyamu dijiplak.

4. Pantau rekam jejak karya

Untuk mengantisipasi adanya tindakan plagiarisme terhadap karyamu, cobalah sesekali pantau melalui mesin pencari dengan cara mengetik judul tulisanmu. Hal ini bertujuan untuk memastikan karyamu tidak diunggah di situs lain oleh pihak lain.

Jika kamu menemukan ada kemiripan karya yang diunggah oleh sebuah situs sementara kamu merasa tidak pernah mempublikasikan karyamu di situs tersebut, maka kamu bisa segera melaporkannya ke pengelola situs dengan menunjukkan bukti kepemilikan atas karya tersebut. Kamu juga bisa meminta mereka untuk segera menghapus karyamu.

5. Gunakan alat pendeteksi plagiarisme

Berikutnya, tips melindungi karya tulis di era digital ialah dengan memanfaatkan tools deteksi plagiarisme seperti Turnitin, Copyscape, dan Grammarly. Melalui tools ini, kamu bisa mengetahui ketika ada yang menggunakan tulisanmu tanpa izin.

6. Sertakan ketentuan penggunaan karya

Agar tidak mudah diplagiat, kamu juga bisa memberlakukan ketentuan mengenai penggunaan karya. Misalnya saja ketika karyamu dapat diakses secara gratis maka berikan aturan untuk mencantumkan sumber (namamu) jika ingin mengutip sebagian atau pun seluruh teks di dalamnya.

7. Daftarkan hak cipta untuk karyamu

Terakhir, tips melindungi karya tulis di era digital adalah dengan mendaftarkan hak cipta untuk karyamu. HaKi (Hak atas Kekayaan Intelektual) atau yang disebut hak cipta buku ini merupakan langkah paling kuat dan efektif untuk melindungi karyamu dari tindakan kriminal plagiarisme. Ketika kamu memiliki karya tulis seperti buku maka sangat disarankan untuk mengurus hak ciptanya.

Mengurus hak cipta buku tidak hanya bermanfaat memberikan perlindungan hukum ketika bukumu diplagiat oleh pihak tidak bertanggung jawab, melainkan juga mampu menjadi sumber pendapatan, mendorong kreativitas, mengendalikan penggunaan karya, hingga meningkatkan kredibilitasmu sebagai penulis.

Mendaftarkan hak cipta buku atau karya tulis bisa dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Untuk mempermudah penulis, pengurusan hak cipta buku juga bisa dilakukan secara online melalui laman e-hakcipta.dgip.go.id. Setelah mengaksesnya, kamu tinggal ikuti langkah-langkah yang tertera di sana sesuai instruksi.

Jika kamu tidak memiliki waktu untuk mengurus sendiri hak cipta bukumu atau pernah mengajukannya sendiri tetapi ditolak karena alasan yang tidak kamu pahami, maka kamu tidak perlu khawatir.

Penerbit Halo Adil Sejahtera menyediakan jasa pengurusan HaKI atau hak cipta buku yang ditangani oleh tim profesional dan berpengalaman dibidangnya. Dengan biaya yang kompetitif, dijamin kamu sudah bisa mendapatkan hak cipta atas bukumu.

Setelah proses pemesanan jasa pengurusan HaKI buku selesai, kamu tinggal menunggu kabar gembira dari kami bahwa buku tersebut sudah resmi menjadi milikmu dan berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kriminal plagiarisme.

Nah, demikianlah tujuh tips melindungi karya tulis di era digital yang perlu untuk kamu coba terapkan. Dunia digital tidak hanya memberikan kesempatan bagi penulis untuk memperkenalkan karyanya lebih luas, tetapi juga membuka peluang lebih mudah bagi para pelaku kriminal untuk menyalin karya penulis tanpa seizinnya dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Maka dari itulah, menerapkan tujuh tips di atas sangat disarankan agar karya tulis yang sudah kamu buat dengan segenap pikiran, waktu, tenaga, dan biaya, tidak berakhir dijiplak oleh pihak tidak bertanggung jawab. Semoga membantu!

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn