Buku merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang perlu dilindungi, terlebih lagi di era digital seperti sekarang ini. Yang mana, buku dapat dengan mudah diduplikasi atau dijiplak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan.
Untuk itulah, baik penulis maupun penerbit perlu memahami betapa pentingnya hak cipta dalam penerbitan buku agar karya penulis bisa terhindar dari tindak kriminal yang tentunya akan sangat merugikan banyak pihak.
Daftar isi
TogglePentingnya Hak Cipta dalam Penerbitan Buku yang Perlu Penulis Pahami
Bayangkan saja, buku yang sudah kamu tulis dengan segenap kreativitas ide, waktu, dan tenaga yang dituangkan di dalamnya dengan mudah diduplikasi dan diperjual belikan dengan harga yang sangat murah, tentu sangat menyakitkan bukan? Seolah segala usaha yang kamu lakukan tidak ada artinya.
Artikel yang sesuai:
Nah, melalui artikel ini kamu akan diajak memahami lebih dalam terkait pentingnya hak cipta dalam penerbitan buku. Agar tidak ada informasi penting yang kamu lewatkan, yuk simak pembahasan berikut sampai akhir, ya!
Pengertian Hak Cipta Buku
Pengertian hak cipta buku secara umum ialah bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh penulis atau pencipta sebuah buku agar terhindar dari tindak kriminal serta mendapatkan hak eksklusif atas buku mereka.
Sementara itu melansir laman dgip.go.id, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang secara otomatis muncul berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laman dgip.go.id, disebutkan pula bahwa hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang mempunyai ruang lingkup objek paling luas untuk dilindungi. Di dalamnya memuat perlindungan terhadap ilmu pengetahuan, seni dan sastra, serta program komputer.
Dengan demikian, hak cipta buku dapat didefinisikan sebagai hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta atau penulis buku setelah buku tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata.
Yang mana, buku termasuk ke dalam kekayaan intelektual yang mengandung ilmu pengetahuan sehingga perlu dilindungi dan mendapatkan jaminan hukum dari tindak kriminal seperti plagiarisme atau penyalinan karya dengan tujuan untuk diperjualbelikan secara sengaja.
Pentingnya Hak Cipta dalam Penerbitan Buku
Hak cipta dalam penerbitan buku memiliki sejumlah manfaat penting bagi penulis maupun penerbit. Berikut ini pentingnya mendaftarkan hak cipta buku:
1. Melindungi buku dari tindak plagiarisme atau penjiplakan karya
Pertama, mendaftarkan hak cipta buku berperan penting untuk melindungi karya dari tindakan kriminal berupa plagiarisme atau penjiplakan karya. Dengan adanya hak cipta secara resmi, para penulis bisa menuntut secara hukum pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menyalin atau memperbanyak karya mereka tanpa izin.
2. Sebagai bentuk pengakuan kepemilikan secara resmi
Kedua, mendaftarkan hak cipta buku juga penting sebagai bentuk pengakuan kepemilikan secara resmi. Dengan demikian, tidak ada pihak lain yang bisa mengklaim buku yang sudah didaftarkan hak ciptanya karena nama pemilik sah buku tersebut sudah tercantum di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
3. Memperoleh hak ekonomi
Berikutnya, pentingnya hak cipta dalam penerbitan buku juga memberikan jaminan hak ekonomi kepada para penulis. Pemegang hak cipta yakni penulis itu sendiri berhak mendapatkan royalti atas hasil penjualan, menjual lisensi, atau membuat sekuel dan adaptasi dari karyanya.
4. Sebagai bukti hukum yang kuat
Terakhir, dengan mendaftarkan hak cipta dalam penerbitan buku, penulis akan mendapatkan sertifikat kepemilikan yang dapat digunakan sebagai bukti sah di pengadilan ketika terjadi kasus sengketa.
Dampak Jika Buku Tidak Didaftarkan Hak Ciptanya
Karya tulis dalam bentuk buku termasuk ke dalam karya yang dilindungi oleh hukum melalui ketentuan Hak Cipta atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Buku yang telah didaftarkan HaKI, hak ciptanya akan dipegang sepenuhnya oleh penulis itu sendiri dan penerbit buku tersebut.
Lalu, bagaimanakah dampak jika buku tidak didaftarkan HaKI-nya? Berikut ini beberapa dampak buruk atau kerugian yang bisa dialami oleh penulis maupun penerbit:
1. Mengalami kerugian finansial dan moral
Hak cipta buku merupakan pondasi yang penting untuk melindungi karya penulis dari tindak plagiarisme atau penyalinan buku untuk diperjualbelikan secara sengaja dengan harga lebih murah. Jika demikian, penulis bisa mengalami kerugian finansial dan moral karena tidak memperoleh royalti atas hasil penjualan buku mereka.
Jika buku tersebut dibeli oleh masyarakat melalui toko resmi, maka tentu saja penulis bisa memperoleh royalti dan biaya penerbitan bisa terbayarkan dari royalti tersebut.
Tidak hanya itu, kerja keras penulis yang sudah berjuang dalam menemukan, menuangkan ide, dan kreativitasnya dalam bentuk tulisan juga akan terbayarkan dari keuntungan ekonomi yang didapatkan.
Ini artinya, menulis buku sampai berhasil terbit, dicetak, dan disebarluaskan di toko-toko buku merupakan upaya panjang dan penuh dedikasi dari penulis maupun penerbit sehingga layak diberikan penghargaan dengan didaftarkan HaKI.
2. Karir akademik stagnan
Menerbitkan buku menjadi salah satu syarat untuk pengajuan kenaikan jabatan bagi dosen. Jika dosen tidak mendaftarkan hak cipta atas bukunya secara sengaja, salah satu dampak yang akan terjadi ialah stagnannya karir akademik dosen. Dalam artian, karir dosen akan stuck atau tidak mengalami peningkatan.
Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan mendaftarkan hak cipta untuk buku memiliki andil untuk meningkatkan angka kredit poin atau KUM dosen. Yang mana, penambahan angka kredit poin ini bisa mempercepat kenaikan pangkat dosen.
3. Kredibilitas menurun
Tidak mendaftarkan hak cipta atas buku juga berdampak pada kredibilitas penulis yang menurun. Penulis maupun dosen akan memberikan kesan bahwa dirinya tidak memiliki karya. Karena jika memiliki karya hasil buah pemikiran sendiri, tentu seharusnya mereka memperjuangkan perlindungan hukumnya dengan mendaftarkan hak ciptanya.
4. Kalah dalam kasus sengketa hak cipta
Kemudian dampak buruk lainnya jika tidak mendaftarkan hak cipta buku, penulis akan kalah dalam pengadilan apabila suatu saat terjadi kasus sengketa kepemilikan. Hal ini dikarenakan penulis tidak memiliki bukti sah yang mengikat secara hukum untuk memperkuat kepemilikan karyanya.
5. Perguruan tinggi sulit berkembang
Tidak mendaftarkan hak cipta dalam penerbitan buku juga berdampak pada sulit berkembangnya perguruan tinggi tempat dosen mengajar. Hal ini disebabkan BAN PT yang memperhatikan jumlah HaKI sebuah perguruan tinggi dalam proses penilaian akreditasi.
Jika banyak dosen yang tidak mengurus HaKI dalam satu perguruan tinggi, maka sudah barang pasti bisa memengaruhi jumlah HaKI perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, perguruan tinggi tersebut tidak mendapatkan akreditasi yang baik oleh BAN PT.
Nah pada akhirnya, mendaftarkan hak cipta dalam penerbitan buku bisa berdampak pada citra sebuah universitas atau perguruan tinggi di mata masyarakat. Wah, jadi penting sekali bukan untuk mendaftarkan hak cipta bukumu?
6. Portofolio dosen kurang maksimal
Bagi dosen, tidak mendaftarkan hak cipta buku bisa berdampak pula pada portofolionya yang menjadi kurang maksimal. Dalam akun SINTA yang dimiliki masing-masing dosen, terdapat menu untuk menambahkan data mengenai HaKI buku yang sudah diterbitkan.
Hal tersebut berarti jika hak cipta bukunya tidak didaftarkan, maka menu tersebut akan kosong. Padahal, informasi mengenai jumlah HaKI ini penting bagi pihak-pihak terkait sebagai pertimbangan agar dosen bisa memperoleh program hibah atau program tertentu.
Jenis Buku yang Bisa Didaftarkan Hak Cipta
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yakni UU Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa terdapat beberapa jenis karya dari kategori literasi yang bisa mendapatkan hak cipta. Antara lain sebagai berikut:
- Buku: Kumpulan kertas berisikan tulisan atau gambar yang dijilid menjadi satu pada salah satu sisinya.
- Novel: Karangan dalam bentuk prosa panjang yang memuat serangkaian cerita kehidupan seorang tokoh utama dengan tokoh-tokoh lain disekitarnya. Yang mana, cerita bisa diangkat dari kisah nyata atau bersifat fiktif belaka.
- Komik atau cerita bergambar: Bentuk seni literasi yang tidak hanya menggunakan tulisan saja, tetapi juga menonjolkan gambar-gambar tidak bergerak untuk membentuk rangkaian alur cerita.
- Puisi: Karya sastra yang tercipta dari pemikiran, emosi, dan perasaan sang penyair. Di mana bahasa puisi terikat oleh rima, matra, irama, penyusunan lirik dan bait, serta mengandung makna mendalam.
- Karya tulis ilmiah: Tulisan yang di dalamnya memuat penjelasan mengenai hasil penelitian atau pengkajian suatu masalah tertentu oleh individu maupun kelompok. Yang mana, penyusunan karya tulis ilmiah ini harus memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang berlaku di kalangan akademik.
Bagaimana Cara Mengurus Hak Cipta Buku?
Jika tidak mau ribet dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk mengurus hak cipta buku, kamu bisa memanfaatkan jasa pengurusan HaKI profesional dan kredibel dari penerbit buku tepercaya Halo Adil Sejahtera.
Kamu hanya perlu mengirimkan berkas-berkas yang dibutuhkan, mempersiapkan dana, dan menunggu kabar gembira pengurusan HaKI bukumu telah selesai. Berikut ini keuntungan yang bisa kamu dapatkan jika mengurus HaKI bukumu di Penerbit Halo Adil Sejahtera:
1. Biaya terjangkau
Pertama, biaya pengurusan HaKI di Halo Adil Sejahtera tergolong ekonomis. Tentu ini sangat menguntungkan daripada kamu harus mengurusnya sendiri yang memerlukan waktu panjang dan bisa jadi mengalami kendala karena belum berpengalaman.
Ini artinya selain menghemat biaya, kamu juga bisa menghemat waktu dan tenaga karena tidak perlu repot-repot mengurusnya sendiri. Bagaimana? Menarik, bukan?
2. Layanan ramah dan profesional
Dengan menggunakan jasa pengurusan HaKI di Halo Adil Sejahtera, kamu akan dilayani oleh customer service kami yang ramah, profesional, dan berpengalaman. Kamu juga bisa berkonsultasi secara mendalam mengenai pengurusan HaKI bukumu sehingga kamu tidak akan merasa bingung atau ragu lagi.
3. Kemudahan prosedur
Menggunakan jasa pengurusan HaKI di Halo Adil Sejahtera, kamu juga tidak perlu melalui prosedur yang rumit. Kamu bisa menghubungi kami secara online di manapun dan kapan pun. Cukup kirimkan berkas-berkas yang diperlukan dan tim profesional kami yang akan mengurusnya sampai tuntas.
Jadi, sudah paham dengan pentingnya hak cipta dalam penerbitan buku? Yuk, segera daftarkan hak cipta untuk bukumu sekarang juga dan lindungi karyamu dari tindakan kriminal oleh pihak tidak bertanggung jawab! Klik tombol WhatsApp di pojok kanan bawah layar untuk informasi selengkapnya, ya!